Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Sobat OW | tercinta...
Setelah pada artikel sebelumnya Admin tuliskan tentang Petunjuk Tekhnis BOS Reguler Tahun 2019 yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, kini Admin akan tulis sedikit Tentang Petunjuk Tekhnis BOS Reguler Tahun 2019 berdasarkan Juknis yang baru yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 yang diysahkan sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tadi.
Pada dasarnya Juknis pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini masih sama dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, namun pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 lebih detail dalam uraian yang disampaikan sehingga Tim Manajemen BOS Reguler sekolah akan lebih mudah dalam mengelola Dana BOS tersebut, terutama mengenai Pertanggungjawabannya.
Perlu dingat Bapak dan Ibu guru tercinta, pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 jelas disampaikan bahwa tidak diperkenankan membayar kegiatan yang dilaksanakan di sekolah lagi seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hanya untuk alat tulis kantor, foto copy serta bahan atau materi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 pada link unduhan yang ada diawah.
Untuk Bapak Ibu yang memerlukan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, silahkan menuju kesini untuk mengunduhnya.
Demikian sedikit tulisan Admin untuk Sobat OW tercinta.... Terima kasih atas kunjungannya, dan dinantikan kunjungan berikutnya... Silahkan sampaikan komentar Sobat OW tercinta pada kolom komentar yang ada dibawah artikel ini atau hubungi Contact yang ada dibilah bagian atas pada blog ini.
Semoga bermanfaat....








Tidak ada komentar:
Posting Komentar