• Belajar dan terus belajar

    Teruslah belajar, hingga tiada lagi apa yang akan dipelajari.

  • Biasakan hidup bersih

    Awali segala sesuatu yang akan kita kerjakan dengan sesuatu yang bersih, InsyAllah hasil akan berbanding lurus dengan niatnya.

  • Komposisi sebanding buah dan sayuran

    Seimbangkan asupan gizi dari sumber karbohidrat, buah dan sayuran yang dikonsumsi setiap hari.

  • Jaga stabilitas kesehatan tubuh

    Menjaga kestabilan kesehatan tubuh lebih penting dari segalanya, terasa sekali ketika kita sedang mengalami sakit.

  • Sayuran sumber vitamin

    Penuhi kebutuhan vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh kita dengan mengkonsumsi sayuran sebagai sumber vitaminnya secara rutin.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Sobat OW | tercinta...

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 29 Agustus 2016, dan diundangkan pada tanggal 15 November 2016.
Pasal 1
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Pasal 2
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi :
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Pasal 3
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
(3) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.

Untuk selengkapnya mengenai Linieritas Sertifikasi Guru pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 ini, silahkan diunduh pada link unduhan dibawah ini
                                   Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Demikian, informasi mengenai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016, terima kasih atas kunjungannya dan dinantikan kunjungan berikutnya.

Semoga bermanfaat....
Share:

Blogroll

Popular Posts

Blogger templates

Labels

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.